
Kuansing – Slot demo Pasutri inisial AY (28) dan YG (24) ditangkap polisi setelah melakukan kekerasan yang menyebabkan balita perempuan berusia 2 tahun tewas di Kuantan Singingi (Kunasing), Riau. Kedua pelaku diketahui sempat mengikat korban sambil merekamnya.
“Mereka merekam, diikat kaki dan tangannya, anak itu dilakban mulutnya. Sambil ketawa-ketawa direkamnya dan anaknya juga tertawa, konteksnya mungkin bercanda, tetapi ini kan anak umur 2 tahun,” jelas Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang, Senin (16/6/2025).
Tersangka AY juga sempat mencium kening korban saat mengikatnya. Sementara istrinya, YG, merekanya sambil tertawa-tawa.
Jadi Tersangka
Pasutri ini ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan yang menewaskan korban. Pasutri ini dipercaya untuk mengasuh korban oleh ibu kandung korban.
“Kedua pelaku yang ditetapkan tersangka ini adalah suami istri. Mereka melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, yang masih berusia 2 tahun,” imbuh Angga.
Angga mengungkap penganiayaan terjadi di kontrakan pelaku di Desa Beringin Taluk, pada 10 Juni lalu. Pelaku awalnya melaporkan pada ibu kandung korban jika anaknya kecelakaan.
“Korban diasuh oleh pelaku atas permintaan pelaku. Alasannya sebagai pancingan agar punya anak dan itu dititipkan sejak 23 Mei. Lalu 10 Juni orang tuanya diberitahulah jika anaknya katanya kecelakaan,” ujar Kapolres.
Ibu korban yang merasa curiga usai melihat jasad anaknya lalu melapor ke kepolisian. Polisi akhirnya mengungkap jika korban ZR ternyata tewas dianiaya.
“Setelah diusut terungkap kalau korban ini dianiaya oleh para pelaku. Korban dianiaya saat menangis, jadi ada ditampar, dipukul, dihempaskan ke kasur dan dicubit supaya tidak rewel,” kata Angga.